SEKILAS INDOPORA
PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (yang selanjutnya disebut Indopora atau Perseroan) didirikan oleh Ir. Yang Suryahimsa berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 21 Oktober 1977 yang dibuat dihadapan Tan Thong Kie, SH, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/118/24 tanggal 12 April 1978 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 49 tanggal 17 Juni 1980, Tambahan No. 430 tahun 1980.
Bidang usaha Indopora berfokus pada bidang jasa kontruksi pondasi, yaitu pembuatan pondasi, dinding penahan tanah, perbaikan tanah, pengujian tiang, dan jasa konstruksi lainnya. Melalui lini bisnis utama tersebut, Indopora konsisten memberikan jasa konstruksi pondasi untuk berbagai bangunan dan proyek infrastruktur, mulai dari perumahan, rumah ibadah, rumah sakit, dan gedung pencakar langit, jalan, jembatan, dan terowongan bawah tanah (underpasses).
Indopora melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia yang mulai efektif pada tanggal 30 November 2015 berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-567/D.04/2015. Indopora menawarkan sejumlah 303.000.000 saham atau sebesar 15,13% dari jumlah saham yang ditempatkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp1.280,- per lembar saham. Saham yang ditawarkan merupakan saham dengan harga nominal Rp100,- per lembar saham. Selisih lebih antara harga penawaran dengan nilai nominal per lembar saham dicatat sebagai tambahan modal disetor setelah dikurangi biaya emisi saham.
PROFIL INDOPORA
Seiring waktu, Indopora tumbuh menjadi perusahaan konstruksi yang memiliki pengalaman luas pada berbagai proyek yang tersebar di hampir seluruh negeri. Indopora juga dipercaya untuk mengerjakan proyek pembangunan proyek pondasi Benhil Central dan proyek pembangunan pondasi LRT. Pencapaian Indopora tersebut terutama berasal dari semakin kuatnya manajemen Perseroan, khususnya di bawah kepemimpinan Manuel Djunako, putra tunggal Bapak Alm. Ir. Yang Suryahimsa, sebagai Presiden Komisaris dan Febyan yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur. Selain itu, Indopora juga didukung oleh lebih dari 1.000 karyawan serta Entitas Anak, PT Rekagunatek Persada, yang bergerak dalam bidang pembuatan tiang pancang precast dan prestressed, serta jasa pemancangan Indopora.
Dasar Hukum Pendirian
Akta Pendirian No. 18 tanggal 21 Oktober 1977 yang dibuat dihadapan Notaris Tan Thong Kie, SH dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/118/24 tanggal 12 April 1978 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 49 tanggal 17 Juni 1980, Tambahan No. 430 tahun 1980.
Kepemilikan
N/A
Pencatatan di Bursa Saham
Bursa Efek Indonesia tanggal 30 November 2015
Kode Saham
IDPR
Modal Dasar
Rp. 680.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp. 200.300.000.000
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id